Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa kepala rutan sudah mengambil langkah atas beredarnya informasi tersebut.
"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi. Sekarang masih proses sesuai mekanisme tata tertib lapas dan rutan, hasilnya nanti kami sampaikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) sangat tegas disebut setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi di dalam rutan.
"Aturan di Rutan KPK sangat tegas, bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi termasuk "handphone". Aturan itu ada di Permenkumham," ucap Ali.
Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.
Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.
Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau "caption" pada foto tersebut yang berbunyi.
"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi: Siap-siap saja yang merasa terima dana KONI
Baca juga: Saksi sebut aspri Imam Nahrawi minta tambahan biaya untuk Menpora
Baca juga: Mantan Ketua KONI akui minta percepatan pencairan dana hibah Kemenpora
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020