• Beranda
  • Berita
  • Direktur Waskita Beton Precast dicecar proses pemasaran proyek IPDN

Direktur Waskita Beton Precast dicecar proses pemasaran proyek IPDN

9 Maret 2020 23:33 WIB
Direktur Waskita Beton Precast dicecar proses pemasaran proyek IPDN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast Yudhi Dharmawan terkait proses pemasaran proyek gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pemasaran proyek IPDN TA 2010 dan 2011 dan saksi saat itu menjabat sebagai Kabag Pemasaran PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK, Senin, memeriksa Yudhi sebagai saksi untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

Pemeriksaan Yudhi dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN, Kabupatan Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Selain Yudhi, KPK juga sedianya memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yaitu Kabag Perundang-Undangan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Chairul Dwi Sapta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Ada konfirmasi dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan "review" hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.

Hasilnya terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Baca juga: KPK panggil dua saksi dalam penyidikan kasus pekerjaan subkontraktor fiktif

Baca juga: KPK dalami latar belakang pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif 14 proyek

Baca juga: KPK telusuri aliran dana terkait kasus suap pekerjaan subkontraktor fiktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020