Kominfo rampungkan peraturan menteri soal PSE

10 Maret 2020 18:09 WIB
Kominfo rampungkan peraturan menteri soal PSE
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (kanan) dalam konferensi pers penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (10/3/2020). ANTARA/Arindra Meodia/pri.
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan teknis PP No.71 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Menindaklanjuti permintaan Bapak Presiden untuk segera membuat Peraturan Menteri yang mana hari ini dapat saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri draf sudah disiapkan dan sudah selesai, hari ini disampaikan kepada Kantor Menteri Koordinator Polhukam," ujar Johnny dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, Johnny mengatakan, Permen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan Indonesia, dan di saat yang sama secara simultan akan dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan masyarakat.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal tersebut, menurut Johnny, mengatur secara lebih teknis tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, sementara tata kelola yang terkait dengan lingkup pemerintahan diatur tersendiri dan terpisah.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan, tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, salah satunya termasuk kegiatan yang berhubungan dengan data center.

"Data center lingkup privat investasinya akan dilakukan oleh investor masing-masing. Ini (Permen) mengatur secara teknis hak, kewajiban, perizinan, proses dan seterusnya, lebih teknis lebih detail dari PP 71 2019 diatur di situ," kata Johnny.

Permen tersebut, lanjut Johnny, juga mengatur mekanisme tata cara perizinan, tugas, kewajiban, hak, termasuk sanksi. Peraturan tersebut juga sebagai acuan dan pedoman para investor yang telah menyampaikan investasi di Indonesia.

"Ini terkait dengan tata kelola, tata kelola memudahkan itu akan memperbaiki investment grade Indonesia, termasuk investment yang cepat di bidang tata kelola kita," ujar Johnny.

Dalam konferensi pengembang “Digital Economy Summit //DevCon/“ yang digelar Microsoft, Kamis (27/2), Presiden Joko Widodo mengatakan akan menyelesaikan regulasi sederhana dalam satu pekan ke depan terkait investasi untuk data center.

Regulasi tersebut dibuat karena saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, masih dibahas pemerintah bersama DPR.

Sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft dan Amazon telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi data center di Indonesia.

Microsoft menyambut baik rencana pemerintah Indonesia yang akan membuat regulasi sederhana untuk investasi fasilitas data center atau pusat data.

Chief Executive Officer (CEO) Microsoft Satya Nadella saat ditemui usai acara Digital Economy Summit //DevCon/, Kamis (27/2), jumlah investasi yang akan ditanamkan di Indonesia bukan menjadi perhatian utama, melainkan perkembangan teknologi lokal yang menjadi fokus Microsoft.

Nadella dalam wawancara tersebut tidak menyebutkan berapa banyak yang mereka gelontorkan untuk membangun data center di Indonesia. Namun, Januari lalu pemerintah menyatakan Microsoft akan berinvestasi senilai 1 miliar dolar.


Baca juga: Asosiasi perusahaan digital minta pemerintah tinjau revisi PP PSTE

Baca juga: Kominfo deteksi 177 hoaks terkait COVID-19

Baca juga: 5G diharapkan hadir sejalan dengan Ibu Kota baru

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020