"Pengentasan masalah disabilitas mental, seperti kasus pasung terhadap ODGJ ini bukan hanya tugas Kemensos RI, tetapi pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas untuk penyandang gangguan mental agar bisa mendapatkan perlakukan manusiawi dengan cara memberikan terapi dan diberdayakan untuk mempercepat penyembuhan," katanya saat kujungan kerja ke Panti Sosial Bina Laras Phalamartha di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, jika ada kasus pasung yang menimpa ODGJ, pihaknya mengimbau seluruh petugas panti rehabilitasi mental yang berada di bawah Kemensos RI langsung ke lokasi untuk membebaskannya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada keluarganya.
Jika warga atau kerabatnya tidak mampu untuk mengurusnya maka penyandang disabilitas mental tersebut bisa dibawa untuk menjalani rehabilitasi, salah satunya di PSBL Phalamartha.
Selain itu, warga pun bisa menitipkan keluarganya yang mengalami gangguan jiwa maupun depresi di panti rehabitasi ini dengan mendaftarkannya langsung dan memenuhi persyaratan yang sudah tertuang.
Baca juga: Dua orang ODGJ pasung di Sukaluyu-Cianjur dibebaskan
"Pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas untuk penyadang disabilitas mental agar kasus pemasungan tidak lagi terjadi. Kami pun berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat, jika ada keluarganya yang mengidap permasalahan kejiwaan alangkah baiknya dikonsultasikan ke panti rehabilitasi atau dititipkan," ucapnya.
Baca juga: ODGJ pasung masih banyak ditemukan di Cianjur
Juliari mengakui pihaknya belum mengetahui jumlah warga yang dipasung hingga saat ini karena tidak ada datanya, namun jika ada informasi pemasungan, maka petugas dari panti rehabilitasi dan dinas sosial setempat harus cepat menanggulangi atau memebaskannya.
Baca juga: Jateng masif upayakan Indonesia Bebas Pasung 2019
Pihaknya juga tidak mempunyai target Indonesia bebas pasung, sebab kasus ini sulit didata dan kembali lagi kepada perilaku warga karena bagaimana pun juga manusia tidak layak dipasung, meskipun jiwanya tengah sakit.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020