Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa melantik enam jaksa penuntut umum (JPU) baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan KPK.Setelah melalui serangkaian seleksi, hari ini 10 Maret 2020 pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan enam JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI
"Setelah melalui serangkaian seleksi, hari ini 10 Maret 2020 pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan enam JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan enam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan.
Baca juga: KPK dapatkan enam jaksa baru perkuat kerja penuntutan
Selain itu, kata dia, selain mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai penuntut umum, keenamnya juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK.
"Sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," ungkap Ali.
Sebelumnya, Ali menyatakan kehadiran enam jaksa tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara yang sempat tertunda.
"Terkait dengan target-target perkara ke depan di tahun 2020 ini, di mana nanti akan menargetkan perkara case building, perkara-perkara yang banyak menimbulkan kerugian negara yang sempat tertunda," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Ia menyatakan bahwa dari hasil evaluasi lembaganya ada 133 surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih belum berjalan.
Baca juga: KPK lakukan rangkaian tes untuk enam jaksa baru KPK
"Ini masih terus akan dipercepat termasuk juga nanti melakukan penindakan melalui upaya OTT, dan selain itu juga terus akan mengupayakan agar ada asset recovery yang besar untuk pemasukan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi ada tiga, case building yang menimbulkan kerugian negara, TPPU, dan tentu OTT," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat pengembalian dua jaksa yang bertugas di KPK ke Kejagung, yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020