Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, mereka ditangkap menggunakan Kapal Motor (KM) Tuah Sulthan Baru TSB 2016 dengan bobot 45 gross ton (GT).
"Mereka ditangkap patroli Angkatan Laut Thailand pada 9 Maret 2020. Mereka dibawa ke Provinsi Phang Nga dan sudah dilimpahkan ke kepolisian setempat," kata Miftach Cut Adek.
KM Tuah Sulthan Baru TSB merupakan kapal milik M Amin, warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Kapal tersebut menggunakan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil.
Baca juga: Pemprov Aceh berharap 33 nelayan ditangkap di Thailand dilepaskan
Sebelumnya, KM Tuah Sulthan Baru dinakhodai M Faidan berlayar dari pelabuhan perikanan Lampulo, Kota Banda Aceh pada 4 Maret 2020 pukul 11.56 WIB.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi para nelayan Aceh yang ditahan di Provinsi Nga, Thailand," kata Miftach Cut Adek.
Adapun nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand tersebut yakni M Faidan (nahkoda), Iskandar (kepala kamar mesin) Andri, Murdani, Munazir, Rusu, Zulfikar, Azwar, M Saidan.
Serta Ramadani, Sisan, M Nazar, Fachrul Razi, Mustafa, Dahlan, Iqbal, Ramadani, M. Iqbal, Hamdan, Tarmizi Muslem, Jafaruddin, Pui, Sofian, Anggi, Paisal, Irwan, Usman, Paksi, dan Muhammad.
Baca juga: DPRA: 59 nelayan Aceh ditahan di luar negeri
Baca juga: 12 nelayan Aceh ditangkap Angkatan Laut India
Baca juga: India bebaskan tiga nelayan Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020