• Beranda
  • Berita
  • Bawang bombai mahal, Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton

Bawang bombai mahal, Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton

11 Maret 2020 14:11 WIB
Bawang bombai mahal, Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat ditemui usai Dialog Nasional Perdagangan di Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombai karena baru masuk RIPH, sehingga langsung kita proses

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang bombai sebanyak 2.000 ton, guna menyikapi harga komoditas tersebut yang semakin melambung tinggi.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan penerbitan SPI dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Baca juga: Kemendag patok ekspor tumbuh 5,2 persen 2020

"Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombai karena baru masuk RIPH, sehingga langsung kita proses, dan ketika keluar RIPH tidak serta merta langsung keluar (izinnya), kita harus proses beberapa waktu," kata Agus Suparmanto saat ditemui usai Dialog Nasional Perdagangan di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan SPI untuk bawang bombai yang sudah diterbitkan Kemendag sebesar 2.000 ton didatangkan dari Selandia Baru.

Baca juga: Kemendag keluarkan persetujuan impor 34.825 ton bawang putih

"Yang sudah keluar itu ada 2.000 ton bawang bombai...Iya, dari New Zealand yang sudah keluar," kata Indrasari.

Ia menambahkan bahwa penerbitan SPI ini melihat dari RIPH yang sudah masuk ke Kementerian Perdagangan dengan memerhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan dari importir.

Ada pun Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menjelaskan harga rata-rata bawang bombai di pasar tradisional saat ini sudah mencapai Rp170.000 sampai Rp200.000 per kilogram.

Baca juga: Pasokan impor sulit, harga bawang bombai di Pasar Senen Rp150 ribu

"Bawang bombai yang seyogyanya harganya paling tinggi Rp25.000, sekarang sudah di kisaran Rp170.000 per kilogram, bahkan ada yang menjual Rp200.000 dan yang jadi masalah, barangnya juga tidak begitu banyak," kata Abdullah.

Menurut dia, harga bawang bombai tidak pernah menyentuh di kisaran harga saat ini, bahkan melebihi harga beras dan harga daging per kilogram. Ia berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dapat bergerak cepat untuk meredam mahalnya harga bawang bombai ini.

Baca juga: Wakil Wali Kota Jakpus sidak ke pasar tradisional Pasar Senen Blok III

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020