Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan meninjau ulang produk kerja sama perusahaan asuransi dengan perbankan (bancassurance), walau kanal itu memiliki peran besar mendukung pendapatan premi mencapai 43 persen tahun 2019.Apapun, untuk bisa membawa industri asuransi jiwa menjadi lebih baik, kami pasti menyambut baik
"Apapun, untuk bisa membawa industri asuransi jiwa menjadi lebih baik, kami pasti menyambut baik," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pendapatan industri asuransi jiwa 2019 melonjak 18,7 persen
Selain menjadi lebih baik, lanjut dia, reformasi juga diharapkan membawa pertumbuhan baik bagi industri asuransi jiwa maupun lembaga jasa keuangan bank dan nonbank.
Menurut dia, dengan porsi sebesar 43 persen, bancassurance dinilai efektif menjadi kanal distribusi atau pemasaran produk asuransi jiwa kepada masyarakat lebih luas dan cepat.
Selain bancassurance, AAJI mencatat pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak 40 persen berasal dari agen dan sisanya dari jalur pemasaran lainnya.
Baca juga: Manulife beri perlindungan asuransi atas resiko virus corona
AAJI mencatat pendapatan industri asuransi jiwa selama tahun 2019 mencapai Rp243,2 triliun atau naik 18,7 persen jika dibandingkan tahun 2018 mencapai Rp204,8 triliun.
Sedangkan pendapatan premi mencapai Rp196,6 triliun atau naik 5,8 persen jika dibandingkan tahun 2018.
Adanya opsi meninjau kembali bancassurance itu, lanjut dia, setelah mencermati kasus gagal bayar dan tata kelola keuangan yang tidak baik di Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Asosiasi asuransi berencana bantu atasi defisit BPJS Kesehatan
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut dana nasabah Jiwasraya banyak diinvestasikan pada instrumen saham kinerja buruk dan manajer investasi yang juga berkinerja buruk.
Sehingga, Budi mengingatkan kasus itu tidak hanya melibatkan industri keuangan nonbank (IKNB) tetapi sektor keuangan lainnya.
"Kami harap reformasi bukan hanya untuk IKNB, asuransi tapi untuk keseluruhan sektor keuangan di Indonesia termasuk perbankan dan pasar modal," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam CNBC Indonesia Economic Outlook RI 2020 beberapa waktu lalu menyebut akan meninjau kembali produk bancassurance.
"Ini harus diluruskan ke depan mana saja instrumen yang bisa dijual melalui bank. Kalau itu proteksi bolehlah, kalau investasi nanti dulu akan kami lihat instrumen investasi apa yang boleh dijual di bank," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga: Menkeu dorong aktuaris beradaptasi dengan "big data"
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020