• Beranda
  • Berita
  • Airlangga pastikan stimulus lanjutan untuk perkuat daya beli

Airlangga pastikan stimulus lanjutan untuk perkuat daya beli

11 Maret 2020 19:24 WIB
Airlangga pastikan stimulus lanjutan untuk perkuat daya beli
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.

Dalam enam bulan, kita 'review' lagi, efeknya seperti apa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian stimulus lanjutan guna mengatasi dampak wabah COVID-19 untuk memperkuat daya beli masyarakat. 

"Ini temporary, tindakan untuk memperkuat daya beli, mendorong supply side, disamping itu demand side," kata Airlangga usai rapat koordinasi membahas kebijakan stimulus kedua di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah tanggung PPh Pasal 21 industri manufaktur selama enam bulan

Airlangga memastikan stimulus yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini akan mencakup insentif fiskal maupun nonfiskal.

Stimulus fiskal itu berupa penanggungan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta penangguhan PPh Pasal 22 dan Pasal 25 selama enam bulan.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah siapkan stimulus kedua atasi dampak COVID-19

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas kegiatan impor barang konsumsi yang dipungut dari Wajib Pajak yang melakukan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

PPh Pasal 25 merupakan pungutan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kegiatan usaha dan diwajibkan membayar angsuran PPh setiap bulan.

"Dalam enam bulan, kita review lagi, efeknya seperti apa," kata Airlangga.

Baca juga: Sri Mulyani kerahkan stimulus fiskal untuk topang ekonomi RI

Selain itu, pemerintah juga berencana memberlakukan bea masuk secara berkala dan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dari yang semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, terdapat stimulus nonfiskal dengan mempermudah impor bagi importir bereputasi baik melalui penghapusan 749 kode HS bagi barang larangan dan pembatasan di sektor tertentu.

Baca juga: Pengamat dorong pemerintah berikan stimulus fiskal sektor manufaktur

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan stimulus jilid pertama yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdampak wabah COVID-19.

Beberapa stimulus tersebut antara lain peluncuran kartu prakerja bagi dua juta penerima manfaat dan pemberian bantuan sosial bagi 50.000 keluarga penerima manfaat.

Pemerintah juga memberikan stimulus bagi bidang perumahan serta insentif bagi agen perjalanan termasuk pemberian diskon pesawat terbang agar sektor pariwisata tetap kuat.

Baca juga: Antisipasi virus corona, OJK siapkan kebijakan stimulus perekonomian

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020