Kasus penyiraman enam anjing mulai disidang

11 Maret 2020 19:44 WIB
Kasus penyiraman enam anjing mulai disidang
Persidangan kasus penyiraman bahan kimia terhadap enam anjing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pria bernama Aris Tangkalebi Pandin (57),
terdakwa kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam anjing mulai menjalani persidangan dan dijerat dua dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

"Salah satu ancaman hukumannya enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Baca juga: Kejiwaan tersangka penyiraman 6 anjing dalam kondisi baik
Baca juga: Tersangka siapkan soda api untuk siram enam anjing di Kramat
Unggahan akun Natha Satwa Indonesia di media sosial instagram tentang penyiraman yang dialami oleh enam ekor anjing di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Tangkapan Layar unggah @nathasatwanusantara)
Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.

Saat ini Aris menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kondisi kejiwaannya.

"Saya pernah dikirimi surat dari kantor Aris. Isinya tentang permohonan pemeriksaan kejiwaan. Dari situ saya tau dia sakit bipolar," kata Lena yang merupakan istri Aris dalam persidangan.

"Saya tahu waktu pemeriksaan dari Rumah Sakit Bunda Menteng.Dia bipolar. Saya baru tau pas dia diperiksa di RS Bunda itu," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyiraman cairan kimia 6 anjing di Kramat
Baca juga: Pemilik anjing yang disiram siap jadi saksi
Perwakilan Natha Satwa Nusantara menunjukan laporan tentang penyiraman cairan terhadap enam anjing yang dikategorikan sebagai penganiayaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). ANTARA/Livia Kristianti/pri. (ANTARA/Livia Kristianti)
Dalam agenda selanjutnya, Hakim Ketua Wadji Pramono meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan dokter yang melakukan perawatan kejiwaan kepada terdakwa.

"Sidang selanjutnya minggu depan ya, jam 14.00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Dengan ini sidang ditutup," ujar Wadji sambil mengetuk palu.

Aris ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh komunitas Natha Satwa mengenai penganiayaan hewan.
Baca juga: Polres Jakpus segera selidiki kasus penyiraman anjing di Kramat
Baca juga: Pelaku penyiraman enam anjing dilaporkan ke polisi
Baca juga: Enam anjing jadi korban penyiraman air panas di Jakarta Pusat

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020