Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia Igor Dirgantara mengatakan tahapan pemilihan wakil kepala daerah di DKI Jakarta dilakukan setelah ada kesepakatan partai koalisi pemenang pilkada mengenai nama calon pendamping kepala daerah.
"Panlih Kabupaten Bekasi bisa belajar dari apa yang sekarang terjadi di DKI Jakarta terkait pemilihan cawagub pendamping Anies Baswedan yang juga sedang berlangsung saat ini. Poinnya harus ada kesepakatan antarpartai koalisi mengenai dua nama calon wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022," kata Igor, Kamis.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi desak eksekutif rombak dinas
Menurut dia, polemik yang muncul di Kabupaten Bekasi terjadi akibat adanya kesalahan mekanisme yang ditempuh Panlih Wakil Bupati Bekasi dengan memaksakan melakukan penetapan kandidat calon di saat partai koalisi belum menyepakati dua nama yang akan direkomendasikan.
Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan dua nama baru untuk menjadi kandidat wakil bupati namun kedua nama tersebut tidak diakomodasi Panlih yang dibentuk DPRD Kabupaten Bekasi.
Igor menilai apabila muncul rekomendasi nama baru maka secara otomatis surat rekomendasi lama tidak berlaku sebab rekomendasi terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar harus ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus untuk bisa diakomodasi.
Baca juga: DPRD soroti "sungai hitam" di lingkungan tempat tinggal Bupati Bekasi
Ia juga menyatakan Panlih yang dibentuk DPRD fungsinya hanya sebatas fasilitator pelaksana pemilihan melalui paripurna sementara hak prerogatif nama cawabup Kabupaten Bekasi adalah milik partai koalisi pemenang Pilkada 2017.
"Jadi proses pemilihan wakil bupati Bekasi sebaiknya ditunda dulu apalagi jika pemilihan tersebut digelar tanpa izin dan sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jabar," ucapnya.
Diketahui, surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk calon wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Baca juga: DPRD Bekasi desak eksekutif keluarkan regulasi sertifikasi halal
Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan akan melakukan koordinasi dengan seluruh partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama kandidat termasuk rekomendasi yang baru saja diterima DPP Partai Golkar.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat (2) Eka memastikan apabila semua partai koalisi telah sepakat dirinya akan menyerahkan secara langsung rekomendasi dua nama calon wakil bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 itu ke Panlih DPRD.
"Kalau sudah sepakat saya yang akan langsung mengantarkan. Sesuai amanat undang-undang, kan harus bupati yang mengantarkan ke DPRD," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020