"Kami juga menyarankan agar siswa tidak meminjamkan alat tulisnya. Gunakan alat tulis masing-masing," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno di Jakarta, Rabu (11/3).
Totok menjelaskan bahwa penyebaran virus corona di Kapal Diamond Princess disinyalir terjadi melalui peminjaman alat tulis pada saat registrasi.
"Kami meminta agar hal-hal seperti ini mendapatkan perhatian penuh dari warga sekolah," imbuh Totok.
Dalam surat edaran mengenai pencegahan COVID-19 tertanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan unit kesehatan di perguruan tinggi dioptimalkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Kementerian juga meminta sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta rutin membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan barang lain yang sering dipegang.
Selain itu, kementerian meminta sekolah memantau kehadiran warga satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
Sekolah dan satuan pendidikan yang lain juga diminta melaporkan ke dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika ada ketidakhadiran dalam jumlah besar serta berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.
Selanjutnya, satuan pendidikan diminta memastikan makanan yang disediakan sudah dimasak sampai matang; mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup; menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti berkemah; serta membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
Terakhir, warga satuan pendidikan dan keluarga yang baru pulang dari bepergian ke negara yang melaporkan kasus COVID-19 diminta untuk tidak melakukan pengantaran dan penjemputan serta berada di area satuan pendidikan selama 14 hari sejak tiba di Tanah Air.
Baca juga:
Pemerintah cegah penyebaran COVID-19 melalui penelusuran kontak
Cegah COVID-19, Anies tiadakan CFD dua pekan ke depan
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020