Tapi prinsipnya perusahaan harus menyediakan biaya investasi untuk wilayahnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perusahaan tambang akan diwajibkan untuk menyediakan biaya eksplorasi untuk menggenjot cadangan mineral dan batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini memang kewajiban itu belum diatur dalam kebijakan resmi.
"Jadi budget itu belum ditentukan dalam kebijakan kita. Yang jelas, kebijakan kita, yang nanti akan ditaruh juga dalam materi Revisi UU Minerba, nanti setiap perusahaan harus menyiapkan budget eksplorasi sesuai dengan kapasitas dan cakupan area masing-masing," katanya.
Bambang menjelaskan, dulu di Kontrak Karya (KK) ada Jaminan Kesungguhan di mana pengeluaran untuk setiap hektare dihitung.
Pemerintah mengaku saat ini sedang berhitung mengenai kewajiban investasi khusus eksplorasi tersebut.
"Tapi prinsipnya perusahaan harus menyediakan biaya investasi untuk wilayahnya," tegasnya.
Lebih lanjut, khususnya untuk batubara, Bambang menjelaskan saat ini laju produksi tidak sebanding dengan penambahan cadangan terbukti.
Cadangan terbukti batubara di Indonesia saat ini hanya 3,5 persen dari total cadangan batubara terbukti di dunia.
Dengan kondisi itu, Indonesia tak lagi menjadi yang terbesar jika dibandingkan Amerika, Australia, China dan India.
Oleh karena itu, ke depan pemerintah akan mendorong perusahaan pertambangan junior untuk bisa melakukan kegiatan eksplorasi agar tidak bergantung pada perusahaan batubara eksisting.
Penugasan eksplorasi di wilayah baru juga akan didorong kepada BUMN atau swasta.
Baca juga: Menteri ESDM minta RUU Minerba memenuhi lima prinsip dasar
Baca juga: Anggota Ombudsman RI ini minta DPR RI kaji lagi draf RUU Minerba
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020