Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai stimulus agar tidak terdampak penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19.Kita sedang memikirkan kebijakan relaksasi kredit bagi UMKM untuk mengatasi kredit bermasalah atau NPL
"Kita sedang memikirkan kebijakan relaksasi kredit bagi UMKM untuk mengatasi kredit bermasalah atau NPL," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Kamis.
Susiwijono mengatakan skema relaksasi kredit yang menurut rencana juga masuk dalam stimulus jilid dua ini masih dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, ia memastikan model relaksasi ini mengikuti peraturan OJK yang pernah diterbitkan bagi pelaku usaha yang terkena dampak bencana alam tsunami di Palu pada September 2018.
Baca juga: Pemerintah tanggung PPh Pasal 21 industri manufaktur selama enam bulan
"Dulu ada POJK seperti di Palu, kita relaksasi kredit bagi pelaku UMKM, kita tunda enam bulan atau menghapus sanksi, kurang lebih kita ikut pola itu," ujar Susiwijono.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga mengusulkan penundaan atau pembebasan iuran di berbagai program BP Jamsostek sebagai stimulus.
"Jenisnya banyak, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua. Kita mau lihat mana yang bermanfaat untuk mendorong relaksasi," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah segera mengumumkan stimulus jilid dua pada Jumat (13/3) yang bermanfaat untuk menjaga kinerja konsumsi dalam negeri dari dampak COVID-19.
Baca juga: Besok, Pemerintah keluarkan stimulus kedua tangkal dampak COVID-19
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020