• Beranda
  • Berita
  • Polisi: DPO klinik aborsi ilegal lebih dari satu orang

Polisi: DPO klinik aborsi ilegal lebih dari satu orang

12 Maret 2020 19:12 WIB
Polisi: DPO klinik aborsi ilegal lebih dari satu orang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan. ANTARA/Fianda Rassat

Jajaran penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan daftar pencaran orang (DPO) dalam kasus klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, berjumlah lebih dari satu orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan membenarkan jumlah DPO dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Meski demikian Iwan belum bersedia memberikan angka pastinya karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Bukan satu, masih banyak, terus terang saya sampaikan semua yang terkait masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Iwan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis.

Iwan mengatakan  jajaran penyidiknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dan tidak akan mengendurkan upaya penyelidikan hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kami sudah dapat beberapa bukti-bukti dan sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan. Nah ini masih penyelidikan semoga bisa cepat terungkap." ujarnya.

Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.

Berkas perkara tiga tersangka itu juga telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka berikut barang buktinya kepada kejaksaan.

Baca juga: Polda Metro limpahkan berkas kasus klinik aborsi ke kejaksaan

Baca juga: Ungkap klinik aborsi, Polda Metro dapat penghargaan dari Komnas PA

Baca juga: Pasien klinik aborsi ilegal membludak karena alasan privasi


Prestasi itu kemudian mendapat penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diserahkan langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam sebuah upacara sederhana di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis pagi.

Iwan berharap penghargaan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerja jajarannya.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Arist yang sudah memberikan penghargaan kepada kami dan mudah-mudahan ini menjadi penambah semangat anggota khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020