Pemerintah menyederhanakan sejumlah aturan ekspor-impor dalam kebijakan stimulus nonfiskal jilid kedua dalam menangani dampak penyebaran virus corona atau COVID-19 bagi dunia usaha.Untuk eksportir, kami akan sederhanakan dan mengurangi larangan dan pembatasan untuk ekspor terutama untuk sertifikat kesehatan
"Untuk eksportir, kami akan sederhanakan dan mengurangi larangan dan pembatasan untuk ekspor terutama untuk sertifikat kesehatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menkeu harapkan adanya mekanisme global untuk mitigasi dampak COVID-19
Menurut dia, pemerintah menyederhanakan dan mengurangi larangan dan pembatasan untuk 749 komoditas HS Code atau sekitar 55,19 persen dari total komoditas ekspor yang selama ini kena larangan dan pembatasan atau lartas.
Menkeu mengungkapkan komoditas yang bebas lartas itu yakni 443 kode HS pada komoditas ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
"Tapi kalau di negara tertentu meminta sertifikat dan V legal (legalitas kayu), mereka tetap harus mendapatkan (dokumen). Namun jika tidak mengharuskan, mereka tidak perlu harus ada sertifikat kesehatan dan V legal," katanya.
Baca juga: Kemendag relaksasi kebijakan ekspor-impor di Stimulus II corona
Kemudahan kedua, lanjut dia, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
Stimulus itu, ucap Menkeu, diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen yang mengimpor bahan baku untuk 1.022 HS code atau sekitar sembilan persen dari komoditas yang selama ini masuk dalam lartas.
Produk itu di antaranya produk besi baja, hortikultura, garam industri, gula, tepung, jagung dan kentang serta komoditas lainnya.
"Untuk bisa melaksanakan ini Bea Cukai harus melaksanakan revisi Permendag 44 tahun 2019 dan Permedag 72 tahun 2019 dan Peraturan Kepala Badan POM nomor 30 tahun 2017," katanya.
Baca juga: Pemerintah umumkan stimulus pajak pekerja dan industri Rp22,9 triliun
Ketiga, kemudahan yang diberikan yakni percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni penerapan proses dan persetujuan otomatis serta penghapusan laporan surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
Hingga saat ini sudah ada reputable traders yang terdiri dari 136 perusahaan Authrized Economic Operator (AEO) dan 626 perusahaan yang tergolong Mitra Utama Kepabeanan (Mita).
Kemudahan keempat yakni peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).
Baca juga: Pemerintah pastikan belanja stimulus Rp160 triliun atasi COVID-19
NLE merupakan kanal yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi pemerintah dan swasta untuk penyederhanaan dan sinkronisasi.
Adapun penyederhanaan itu terkait arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor-impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan atau distribusi barang dalam negeri melalui berbagi data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.
Adapun peta jalan NLE itu mencakup integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya.
Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Baca juga: Pemerintah umumkan stimulus kedua tangani dampak COVID-19
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020