Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP PAN 2020-2025 keluar, maka seharusnya tidak perlu ada perdebatan di internal terkait keabsahan dan legalitas kepengurusan yang telah disusun Zulkifli Hasan.SK Menkumham sudah keluar, jadi hasil Kongres V PAN di Kendari sudah sah, tidak ada lagi perdebatan
"SK Menkumham sudah keluar, jadi hasil Kongres V PAN di Kendari sudah sah, tidak ada lagi perdebatan," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Zulhas: PAN mitra yang kritis, tidak masuk pemerintah, tidak oposisi
Dia mengatakan terkait siapa yang menjadi pengurus DPP PAN dan posisinya apa, secara umum sudah disampaikan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN 2020-2025.
Yandri mencontohkan posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai dijabat Hatta Rajasa, Ketua Dewan Kehormatan dijabat Sutrisno Bachir yang sebelumnya diisi oleh Amien Rais.
"Lalu para Wakil Ketua Umum seperti saya, Asman Abnur, Nasrullah, Sekjen PAN tetap Eddy Soeparno. Untuk Ketua DPP PAN seperti Darwis yang sebelumnya Ketua DPW PAN Kalimantan Timur dan Yahdil yang sebelumnya menjadi Ketua Barisan Muda (BM) PAN," ujarnya.
Baca juga: Zulkifli Hasan sebut kericuhan Kongres V PAN dari orang luar partai
Terkait posisi Hanafi Rais dan Amien Rais, Yandri enggan menjelaskan, karena susunan kepengurusan lengkap PAN akan disampaikan langsung oleh Zulkifli Hasan.
Menurut dia, Amien Rais merupakan pendiri partai, tokoh sentral PAN, jadi dari sisi substansi Amien tidak bisa digantikan dan merupakan faktor penting di partai.
"Intinya, dari yang diamanatkan AD/ART hasil Kongres V PAN untuk menyusun kepengurusan sudah dipenuhi oleh ketua umum," katanya pula.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020