Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong agar konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja segera diratifikasi.Kita ingin membuat suatu gerakan yang terstruktur, sistematik dan masif,
"Kita prihatin dengan cukup tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat kerja, ini menjadi concern Kementerian Ketenagakerjaan. Kami juga mempelajari konvensi itu, kita persiapkan bagaimana konvensi itu kita bisa ratifikasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai melakukan pertemuan dengan serikat pekerja perempuan di Jakarta, Jumat.
Konvensi ILO No.190 mendorong pengakuan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender, terutama untuk kaum perempuan.
Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, FPKS: jangan sinis dulu
Jika negara meratifikasi konvensi tersebut ada sejumlah kebijakan yang harus dibuat seperti adopsi strategi untuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual, regulasi tentang sanksi dan memastikan terdapat akses untuk pemulihan dan pendampingan bagi korban.
Tapi Menaker Ida mengemukakan jika diratifikasi tidak cukup hanya terdapat regulasi. Diperlukan juga, tegas dia gerakan masif untuk mengubah pola pikir untuk meniadakan kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
"Kita ingin membuat suatu gerakan yang terstruktur, sistematik dan masif. Bagaimana ini menjadi mindset perlindungan itu bisa dimiliki oleh semua warga negara," kata dia.
Baca juga: RUU Omnibus Law, FPKS tolak penghapusan kewajiban sertifikasi halal
Menurut Menaker, meski jika nanti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan tetap diperlukan regulasi di ranah tempat kerja.
"Meskipun ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, itu jalan terus. Tapi di tempat kerja, karena itu ranah Kemenaker, kita akan dorong konvensi ini diratifikasi," tegas dia.
Konvensi ILO No.190 itu sedang dalam tahap kajian di Kemenaker, kata Menaker Ida.
Baca juga: Pengamat: Pembahasan RUU PKS perlu melibatkan masyarakat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020