• Beranda
  • Berita
  • Pulang magang di Jepang 10 TKI karantina mandiri

Pulang magang di Jepang 10 TKI karantina mandiri

13 Maret 2020 16:42 WIB
Pulang magang di Jepang 10 TKI karantina mandiri
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti. ANTARA/ Naim

"Mereka pulang ke Batam Sabtu lalu, sudah mengantongi izin dan sudah melalui pemeriksaan juga dari Singapura...,"

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menyebutkan 10 orang tenaga Indonesia yang baru saja menyelesaikan magang di Jepang, melakukan karantina mandiri terkait antisipasi penularan COVID-19.

"Ada 10 tenaga kerja kita yang baru pulang dari Jepang dan itu sudah dikarantina diobservasi di rumah,” kata Rudi Sakyakirti di Batam, Jumat.

Proses karantina dan observasi dilakukan selama 14 hari, sesuai prosedur protokoler kesehatan.
Baca juga: Pekerja asal Indonesia positif corona di Taiwan

Ke-10 orang itu merupakan pekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Batamindo.

Rudi menjelaskan, seluruh pekerja itu dikirim ke Jepang untuk mengikuti pelatihan dari perusahaannya selama tiga hingga lima bulan.

"Mereka pulang ke Batam Sabtu lalu, sudah mengantongi izin dan sudah melalui pemeriksaan juga dari Singapura," kata dia.

Meski dikarantina dan tidak menunaikan tugasnya, namun seluruh pekerja harus tetap menerima gaji.
Baca juga: Kabar buruh Indonesia di pusat corona Korea Selatan
Baca juga: BP2TKI Palembang bekali pekerja migran untuk cegah virus corona


"Begitu juga apabila pekerja dinyatakan sebagai suspect atau pasien dalam pengawasan, tetap harus digaji perusahaan," kata dia.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas menegaskan perusahaan di Batam sudah melaksanakan imbauan Kementerian Tenaga Kerja, terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pencegahan COVID-19.

"Sebelum kita turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek, mereka sudah lebih dulu melakukan. Setiap pekerja yang mau masuk lokasi dicek suhunya. Itu sudah mereka lakukan," kata dia.
Baca juga: Pemerintah tidak melarang pengiriman TKI ke negara dengan kasus corona

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020