• Beranda
  • Berita
  • Napi penyerang Mapolda Riau dipindah ke Lapas Tembilahan

Napi penyerang Mapolda Riau dipindah ke Lapas Tembilahan

13 Maret 2020 16:55 WIB
Napi penyerang Mapolda Riau dipindah ke Lapas Tembilahan
Proses pemindahan terpidana terorisme ke Riau. (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)
Narapidana kasus terorisme yang menyerang Mapolda Riau, Rahmad Nazar Hasibuan akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Riau, setelah sebelumnya dua tahun menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Iya betul," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal di Pekanbaru, Jumat.

Baca juga: 21 napi teroris angkat kaki dari Lapas Gunung Sindur

Baca juga: Mantan Napiter: Waspadai mahasiswa yang sikapnya berubah

Baca juga: Ba'asyir tidak mau ikut program deradikalisasi


Ia mengatakan proses pemindahan Rahmad dilakukan pada Kamis (12/3) kemarin dengan pengawalan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung RI, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, dan anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Setibanya di Pekanbaru, dia langsung diterbangkan ke Tembilahan dengan menggunakan maskapai Susi Air.

Rahmad merupakan terpidana kasus terorisme asal Provinsi Riau, tepatnya dari Kota Dumai. Hal itu menjadi salah satu alasan pemindahan terpidana tiga tahun penjara tersebut ke Riau. Pemindahan juga dilakukan setelah dia berikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kebetulan dia orang Dumai, orang dari Riau. Jadi untuk mendekatkan dengan keluarganya," sebut Hilal.

Lanjut Hilal, Rahmad telah dua tahun menjalani hukuman di Rutan Gunung Sindur, Bogor. Sisanya akan dihabiskan di Lapas Tembilahan.

"Dia kena (hukuman) tiga tahun. Sudah menjalani dua tahun. Tinggal sekitar satu tahun lagi," imbuh Hilal.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budiman mengatakan, pihaknya turut melakukan pengamanan proses pemindahan narapidana tersebut. Apalagi proses transit dilakukan di Kota Pekanbaru, tepatnya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Dikatakan Budiman, proses pemindahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Kita ikut mengawal dan mengamankan, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar," ujar mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu.

Dari informasi yang dihimpun, Rahmad Nazar Hasibuan merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada 16 Mei 2018 lalu.

Rahmad ditangkap di Kota Dumai beberapa hari setelah penyerangan tersebut. Itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020