• Beranda
  • Berita
  • Perhimpunan rumah sakit: Prioritaskan penanganan pasien COVID-19

Perhimpunan rumah sakit: Prioritaskan penanganan pasien COVID-19

13 Maret 2020 18:00 WIB
Perhimpunan rumah sakit: Prioritaskan penanganan pasien COVID-19
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr Kuntjoro Adi Purjanto (paling kiri) saat memberikan paparan terkait COVID-19 di Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA/Muhammad Zulfikar/pri.

Hal-hal tersebut adalah beberapa langkah yang mesti dilakukan saat ini,

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan rumah sakit wajib melakukan proses penentuan atau seleksi pasien prioritas terpapar COVID-19 untuk mendapat penanganan terlebih dahulu.

"Ini dilandasi seruan pandemic COVID-19 oleh WHO," kata dia di Jakarta, Jumat.

Selain itu, rumah sakit juga diminta membuat tim regu COVID-19 serta mengikuti standar-standar operasional oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai anjuran badan kesehatan dunia atau WHO

Lebih lanjut, dr Kuntjoro mengemukakan rumah sakit tidak hanya bertugas menangani potensi virus tersebut, namun seluruh rumah sakit rujukan diminta dan diandalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat misalnya makna serta tata cara isolasi.

Baca juga: Kasus corona di Masjid Seri Petaling merupakan klaster baru

"Hal-hal tersebut adalah beberapa langkah yang mesti dilakukan saat ini," ujar dia.

Lebih jauh, ia menerangkan seluruh rumah sakit saat ini wajib memperketat program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang terintegrasi dan terpantau. Hal itu misalnya dengan membatasi transmisi organisme dari atau antarpasien.

Contohnya dengan mencuci tangan, penggunaan sarung tangan, melakukan disinfeksi untuk mengontrol risiko penularan dari lingkungan serta memastikan kebersihan lingkungan rumah sakit termasuk fasilitas.

Ia mengatakan untuk kondisi kesiapan rumah sakit di Tanah Air sebenarnya sudah siap dan telah melakukan antisipasi sebelum ada serangan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan parameter akreditasi rumah sakit.

Baca juga: Legislator: Rumah sakit perlu tahu jadwal kepulangan ABK

Sesuai peraturan perundang-undangan, rumah sakit diwajibkan melakukan mitigasi potensi-potensi infeksi. Meskipun demikian, setiap rumah sakit saat ini diminta lebih siap lagi terutama dalam menghadapi ancaman virus tersebut.

"Kita perlu menyegarkan kembali baik itu sumber daya manusia maupun fasilitasi kesehatan di rumah sakit itu sendiri," katanya.

Per 13 Maret 2020, data dari Coronavirus COVID-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE menunjukkan jumlah orang yang terinfeksi secara global mencapai 128.343 jiwa dengan angka kematian mencapai 4.720 jiwa.

Baca juga: Indonesia miliki kemampuan uji laboratorium Covid-2019

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020