Pemerintah Jerman pada Jumat (13/3/2020) berjanji untuk memberikan "kredit tak terbatas" bagi perusahaan-perusahaan yang terkena virus corona baru, sebagai bagian dari paket bantuan untuk mendukung ekonomi terbesar Eropa itu selama krisis baru-baru ini.Tidak ada batas atas jumlah pinjaman yang dapat diberikan KfW
Setengah triliun euro (sekitar 553 miliar dolar AS) dalam jaminan bisnis akan tersedia melalui bank pembangunan negara KfW, Menteri Keuangan Federal Olaf Scholz dan Menteri Urusan Ekonomi Peter Altmaier mengumumkan pada konferensi bersama di Berlin.
Jerman menghadapi situasi yang sangat serius, kata Scholz. "Tidak ada batas atas jumlah pinjaman yang dapat diberikan KfW," kata menteri itu, seraya menambahkan bahwa "kami menyediakan semua opsi."
Scholz mengatakan negara dapat melakukan apa yang sekarang perlu mengingat situasi anggaran Jerman yang baik.
Pemerintah juga berencana untuk menawarkan keringanan pajak, termasuk penangguhan pajak, kepada perusahaan untuk membantu mereka meredam guncangan virus corona, menurut Scholz seperti dikutip Xinhua.
Juga pada Jumat (13/3/2020), parlemen Jerman dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang untuk memungkinkan kompensasi kerja jangka pendek yang disederhanakan, langkah lain untuk melunakkan dampak ekonomi dari virus corona terhadap perusahaan.
Para ahli telah lama meminta pemerintah untuk menyimpang dari aturan anggaran "nol hitam" dan meningkatkan pengeluaran fiskal selama krisis virus corona.
Awal pekan ini, partai-partai pemerintah dari CDU/CSU konservatif dan Partai Sosial Demokrat telah menyetujui berbagai langkah termasuk investasi tambahan 12,4 miliar euro untuk mendukung perusahaan-perusahaan Jerman yang terdampak virus corona.
Jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Jerman berjumlah 3.062 pada Jumat sore (13/3/2020), menurut Robert Koch Institute, otoritas pengendalian penyakit.
Baca juga: Bank sentral Kanada pangkas suku bunga lagi jadi 0,75 persen
Baca juga: Merkel: wabah corona lebih dahsyat daripada krisis perbankan
Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020