"Memperhatikan semakin menyebarnya COVID-19 di sejumlah tempat di Indonesia, perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya," ujar dia, berdasarkan pernyataan pers, yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Lima pewarta foto ANTARA raih Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2019
Selain itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian serius, menurut dia, adalah pembekalan pengetahuan liputan dan memberikan perlengkapan kerja sesuai standar protokol kesehatan.
Baca juga: Kegiatan solidaritas "Lombok Palu Donggala Rev!val" resmi ditutup
Terkait hal tersebut, Pewarta Foto Indonesia yang didirikan pada masa-masa reformasi di Galeri Foto Jurnalistik ANTARA di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, memberikan himbauan kepada jurnalis dan perusahaan media terkait protokol mitigasi COVID-19 dan keselamatan kerja jurnalis, di antaranya:
1. Perusahaan media wajib memberikan peralatan kesehatan bagi jurnalis yang meliput kasus COVID-19.
2. Jurnalis disarankan tidak memaksakan diri untuk bekerja, jika dirasa ada gejala demam, sesak nafas, pusing, flu, atau batuk.
3. Mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19.
4. Sebisa mungkin menggunakan lensa jarak jauh (lensa tele panjang) dan tidak berusaha untuk mendekat jika melakukan peliputan di kawasan yang diduga terinfeksi COVID-19.
5. Peliput wajib mengenakan alat perlindungan diri.
6. Perusahaan media wajib melakukan monitoring secara intens dan berkala terhadap kesehatan jurnalis yang meliput COVID-19.
7. Melakukan sterilisasi diri dan peralatan kerja (kamera, lensa, laptop, ponsel, dll) usai melakukan peliputan COVID-19.
8. Perusahaan media wajib memberikan masker dan cairan desinfektan kepada seluruh pekerjanya.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020