• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman: Segera bentuk gugus tugas penanggulangan COVID-19 se-Sultra

Ombudsman: Segera bentuk gugus tugas penanggulangan COVID-19 se-Sultra

15 Maret 2020 13:06 WIB
Ombudsman: Segera bentuk gugus tugas penanggulangan COVID-19 se-Sultra
Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo saat memberi keterangan kepada wartawan di Kendari. (FOTO ANTARA/Azis Senong)

Khusus untuk Pemerintah Kota Baubau Ombudsman menyarankan untuk menolak kunjungan wisatawan mancanegara yang akan tiba dalam waktu dekat dengan kapal pesiar untuk mengantisipasi menyebarnya virus COVID-19

Ombudsman Republik indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau gubernur, bupati dan wali kota lingkup provinsi itu segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.

"Mencermati perkembangan baik di pusat maupun di daerah terkait dengan penyebaran virus COVID-19 yang semakin masif dan penetapan bencana nasional non-alam oleh pemerintah pusat, maka ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara perlu memberikan saran kepada pemerintah daerah sesegara mungkin membentuk Gugus Tugas Penaggulangan COVID-19," kata Kepala Perwakilan ORI Sultra Mastri Susilo di Kendari, Minggu.

Ia juga meminta pihak terkait segera mengidentifikasi dan melakukan pengawasan pada wilayah wilayah yang berpotensi menjadi pusat penyebaran virus COVID-19.

"Sekaligus kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan atau pejabat publik untuk sementara waktu untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar Sulawesi Tenggara. Kemudian petugas yang berwenang harus memberikan informasi terkait penyebaran virus COVID-9 secara terbuka kepada masyarakat," katanya.

Kepada Rumah Sakit Bahteramas sebagai rumah sakit rujukan, kata dia, termasuk rumah sakit yang ada di kabupaten/kota untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada serta anggaran perjalanan dinas untuk para medis yang menangani.

"Pihak yang berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan keluar Sulawesi Tenggara baik melalui laut, darat dan udara," katanya.

Khusus untuk Pemerintah Kota Baubau, kata dia, Ombudsman menyarankan untuk menolak kunjungan wisatawan mancanegara yang akan tiba dalam waktu dekat dengan kapal pesiar untuk mengantisipasi menyebarnya virus COVID-19.

"Pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan, khususnya pada pabrik smelter dan atau lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Pemrov dan pemkab atau pemkot diimbau meliburkan sekolah selama 14 hari ke depan untuk sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19," demikian Mastri Susilo.

 

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Suparman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020