Imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.
"Benar (Mendagri mengimbau kepala daerah menunda perjalanan luar negeri)," kata Bahtiar lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pasien positif corona di RSD Gunung Jati Cirebon mulai membaik
Baca juga: Warga Aceh diimbau wali kota tetap waspada wabah COVID-19
Baca juga: Anggaran penanganan COVID-19 di Surabaya siap ditambah
Dalam surat edaran yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2020 itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tito mengatakan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgen sekali, dia memohon agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar COVID-19.
"Dimohon untuk maklum dan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," kata Tito.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020