"Mereka harus didahulukan karena nasabah tradisional ini adalah nasabah yang ikut program demi untuk kebutuhan mereka sendiri dan keluarganya, apalagi program asuransi untuk dana pendidikan putra/putrinya," kata Achmad Baidowi kepada ANTARA di Pamekasan, Minggu.
Sesuai dengan rencana, kata dia, akhir bulan ini pemerintah mulai mencicil pembayaran pada klaim nasabah yang gagal bayar tersebut.
Baca juga: Lacak aset Kejagung sita 87 lahan milik tersangka kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 pada PT Asuransi Jiwasraya ini melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Bahkan, praktik ini telah terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2015.
Selain itu, juga ditemukan adanya masalah lain, yakni terkait pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin. Temuan BPK kala itu menyebutkan bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.
Institusi ini juga menemukan adanya pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan Nota Dinas Direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066. Selanjutnya, kekurangan penerimaan atas penetapan nilai premi yang harus dibayarkan.
Akibatnya, Jiwasraya gagal membayarkan klaim nasabahnya sebesar Rp802 miliar pada bulan Oktober 2018.
Temuan lainnya, sekitar 95 persen dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham "sampah" sebesar Rp5,7 triliun atau sekitar 22,4 persen dari total investasi Jiwasraya.
Tidak hanya itu, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk dan hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik.
"Dari data-data ini menunjukkan bahwa yang menikmati keuntungan dari Jiwasraya adalah kelompok-kelompok tertentu saja. Makanya, kami mendesak pemerintah agar nasabah yang benar-benar mengikuti program asuransi ini secara benar didahulukan. Dalam hal ini adalah nasabah tradisional," katanya menjelaskan.
Baca juga: Manajer Investasi sebut Jiwasraya buat investor beralih ke obligasi
Baca juga: Kejagung mintai keterangan enam tersangka kasus Jiwasraya
Sebelumnya, dalam acara "Ngopi/Ngobrol Pintar" tentang Politik, Ekonomi, dan Sosial di Kedai Baca Sebelas 12 Pamekasan, Sabtu (14/3) malam, anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Madura ini menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa tawaran solusi yang telah disampaikan pemerintah untuk mengatasi gagal bayar klaim PT Jiwasraya tersebut.
Ia lantas menyebutkan, antara lain reformasi industri asuransi oleh OJK, restrukturisasi, OJK membentuk lembaga penjamin polis, pembentukan holding BUMN asuransi, pembentukan pansus oleh DPR, dan melepas aset Jiwasraya.
Namun, lanjut dia, dari enam poin yang menjadi tarawan solusi tersebut, poin kelima, yakni pembentukan pansus oleh DPR sulit terlaksana karena semua kekuatan di lembaga legislatif kini sudah searah mendukung eksekutif sehingga hal-hal yang berpotensi membuat kegaduhan politik di DPR sulit untuk dilaksanakan.
"Tapi yang jelas, titik tekan kami dalam kasus Jiwasraya ini adalah mendahulukan pembayaran kepada nasabah tradisional itu tadi," katanya menegaskan.
Baca juga: Faisal Basri: Pemerintah diharapkan bentuk LPP hindari kasus Jiwasraya
Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020