• Beranda
  • Berita
  • KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan

KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan

15 Maret 2020 20:54 WIB
KPK harap hakim tolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan
Plt, Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011—2016.

Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Putusan tersebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pakar nilai penetapan Nurhadi sebagai tersangka terkesan dipaksakan

Dijadwalkan hakim tunggal Hariyadi akan membacakan putusan praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan pada hari Senin (16/3).

"Sekalipun tersangka NHD ditetapkan sebagi tersangka dalam kapasitasnya terkait dengan jabatan Sekretaris MA saat itu, KPK yakin bahwa hakim akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan, dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperadilan NHD dan kawan-kawan," kata Ali.

Dalam kesimpulan pada praperadilan itu, KPK juga telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Nurhadi dan kawan-kawan selama proses persidangan praperadilan.

Selanjutnya, adanya Surat Edaran MA RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO) yang berlaku sejak 23 Maret 2018. Maka, tersangka Nurhadi dan kawan-kawan sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan tiga tersangka itu dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Subjek dan objek dalam praperadilan yang diajukan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan saat ini, kata Ali, sama dengan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya dan sudah ditolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu.

Baca juga: KPK cari tersangka Nurhadi dan Harun di 13 titik

Baca juga: KPK mendata kepemilikan kendaraan mewah, geledah vila milik Nurhadi


"Maka, untuk menjamin kepastian hukum, sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut tersebut haruslah ditolak," ujar Ali.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan pada hari Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

KPK pada tanggal 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020