Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif.OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya,
Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, tulis OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu malam.
Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: Gelontoran stimulus OJK untuk menangkal dampak COVID-19
OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.
OJK menyebutkan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Baca juga: Kemarin, stimulus ekonomi kedua diluncurkan hingga stok pangan aman
Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.
Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Baca juga: OJK pastikan restrukturisasi kredit bagi UMKM antisipasi COVID-19
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020