• Beranda
  • Berita
  • Kapolda: Video viral TKA di Bandara Haluoleo habis ngurus visa

Kapolda: Video viral TKA di Bandara Haluoleo habis ngurus visa

16 Maret 2020 06:26 WIB
Kapolda: Video viral TKA di Bandara Haluoleo habis ngurus visa
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. ANTARA/Harianto
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Polisi Merdisyam mengatakan video yang viral atas kedatangan tenaga kerja asing di Bandara Haluoleo merupakan TKA yang telah melakukan perpanjangan visa dan perpanjang kontrak kerja di Jakarta, atau bukan dari negara asalnya, Tiongkok.

Sebelumnya, warga Kota Kendari digegerkan video berdurasi 58 detik di media sosial dan beberapa grup WhatsApp yang merekam kedatangan TKA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang mengenakan masker dan membawa koper di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3) malam.

Brigjen Pol. Merdisyam membenarkan video kedatangan 40 TKA tersebut. Namun, mereka itu datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan visa dan perpanjangan masa kontrak kerja. Selanjutnya, mereka akan bekerja kembali di perusahaan smelter di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Baca juga: Cegah COVID-19, satu TKA China dapat izin tinggal darurat di Manokwari

Baca juga: Pemprov Kalbar masih berlakukan larangan masuknya WNA China

Baca juga: 13 TKA China di Nagan Raya Aceh yang dikarantina tidak terpapar corona


"Kami sudah melakukan pengecekan bahwa benar video itu. Akan tetapi, mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter di Morosi, Kabupaten Konawe yang kembali setelah memperpanjang visanya di Jakarta," kata Kapolda.

Ia menegaskan bahwa TKA sudah lama tidak kembali ke RRT.

 
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Merdisyam (tengah) saat menanggapi video viral TKA RRT yang datang di Bandara Haluoleo, Minggu (15-3-2020) malam. ANTARA/Harianto

 


"Hal ini terjadi karena ada yang meng-upload. Saya ingatkan jangan membuat hal-hal yang meresahkan masyarakat tanpa ada dasar karena ini bisa dikenai tindak pidana, khususnya Undang-Undang ITE," kata Kapolda menegaskan.
 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020