"Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik COVID-19," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR dukung penanggulangan COVID-19 melalui isolasi terbatas
Puan menilai Gugus Tugas tersebut harus segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah COVID-19 secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran wabah pandemi virus tersebut.
Menurut dia, Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah COVID-19.
Baca juga: Liburkan pegawai, DPR semprotkan disinfektan cegah COVID-19
Selain itu, dia menilai Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah COVID-19. Puan juga mendukung penetapan wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam.
"Penetapan status itu merupakan respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB," katanya.
Baca juga: Anggota DPR katakan virus corona bukan kasus ekonomi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020