Kementerian Agama menginstruksikan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar melalui jarak jauh pada 16-29 Maret menyikapi ancaman penyebaran COVID-19....gunakan media pembelajaran jarak jauh selama masa semester berjalan dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
"Pimpinan PTKI melakukan pengalihan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh mulai 16-29 Maret 2020 dan untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia juga menginstruksikan pimpinan PTKI agar menunda berbagai kegiatan hingga adanya kebijakan baru terkait segala bentuk kegiatan dan/atau perjalanan dinas ke luar negeri dan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara, kecuali sangat penting.
Kemudian, kata dia, segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, seperti wisuda, KKN, seminar, konferensi, pameran, pengukuhan guru besar/doktor honoris causa, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan lain lain juga agar ditunda.
Amin mengimbau pimpinan PTKI menggunakan media pembelajaran jarak jauh selama masa semester berjalan dengan mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Pimpinan PTKI, kata dia, agar membentuk satuan tugas dan/atau relawan serta menyiapkan alat dan perlengkapan kesehatan guna mencegah terjadinya proses penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar.
"Kampus PTKI merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memantau perkembangan pandemik COVID-19 secara lokal, nasional dan global serta memberikan respon yang tanggap, cepat dan efektif," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020