• Beranda
  • Berita
  • Dinas Kependudukan Kota Bogor kurangi pelayanan cegah COVID-19

Dinas Kependudukan Kota Bogor kurangi pelayanan cegah COVID-19

16 Maret 2020 17:44 WIB
Dinas Kependudukan Kota Bogor kurangi pelayanan cegah COVID-19
Dokumentasi - Warga mendatangi pelayanan administrasi satu atap di Graha Tiyasa Mall Pelayanan Publik (MPP), Plaza Lippo Keboen Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Mulai hari Senin ini, kami akan menguranginya separuh

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengurangi pelayanan berpotensi pengumpulan massa guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Pelayanan di Disdukcapil yang dapat terjadi potensi berkumpulnya massa adalah, pencetakan KTPE (kartu tanda penduduk elektronik) dan akte kelahiran," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bogor, Sujatmiko, di Balai Kota Bogor, Senin.

Menurut Sujatmiko, pengurangan pelayanan KTPE dan akte kelahiran ini, dilakukan mulai Senin ini, hingga dua pekan ke depan, yakni 16-28 Maret 2020.

Pelayanan pencetakan KTPE yang bisa mencapai 700 lembar per hari akan dikurangi menjadi sekitar 250 lembar per hari, sedangkan penerbitan akte kelahiran yang biasanya mencapai 100 akte per hari akan dikurangi menjadi sekitar 50 akte per hari.

Baca juga: Wali Kota Bogor kembali dari luar negeri berstatus ODP

Sujatmiko menjelaskan, pencetakan blanko KTPE dengan berbagai permintaan, baik pencetakan KTPE baru atau diminta karena rusak dan hilang. "Banyak warga yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan KTPE," katanya.

Sedangkan untuk akte kelahiran, menurut dia, rata-rata permintaan sekitar 100 unit per hari. "Mulai hari Senin ini, kami akan menguranginya separuh," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Bogor sampaikan surat edaran tentang pencegahan COVID-19

Sedangkan Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1075 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, 15 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, mengatur antara lain, agar meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di institusi pendidikan di semua tingkatan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK/MA maupun Pendidikan non-formal, selama dua pekan pada 16-28 Maret 2020.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020