Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem kerja work from home (WFH) yang akan dimulai pada Selasa (17/3) dan berlaku untuk seluruh kantor di Indonesia sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kebijakan itu adalah upaya untuk meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan beserta kegiatan pemeriksaan.
“Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK” katanya di Jakarta, Senin.
Sistem WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK.
Surat edaran tersebut memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah wabah COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan BPK.
Surat ini menyebutkan bahwa untuk 14 hari ke depan dinyatakan sebagai keadaan luar biasa sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai BPK.
Dalam masa keadaan luar biasa tersebut diatur hal-hal mengenai pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik.
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka atau pertemuan fisik ditunda sampai kondisi aman dan dapat dijalankan dengan prosedur alternatif yaitu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya.
Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemi COVID-19 nantinya seluruh pimpinan satuan kerja melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH.
Agung menuturkan dalam surat edaran tersebut Sekretariat Jenderal turut meminta kepada pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
BPK juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun daerah.
Baca juga: Cegah Corona, ASN di bawah dua level tertinggi kerja dari rumah
Baca juga: Empat hal pokok ASN kerja dari rumah
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020