KPK, Kamis memeriksa Angela sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuannya atas kepemilikan beberapa aset tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Selain Angela, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hadinoto, yakni Direktur Utama PT Almaron Perkasa atau staf lain yang ditunjuk dan Dian Ayu Miko Saputri, swasta. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
"Penyidik belum memperoleh informasi," ucap Ali.
Selain Hadi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Baca juga: Saksi sebut pengadaan pesawat CRJ 1000 NG belum untungkan Garuda
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan saat ini keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Pengadaan pesawat Garuda disebut tanpa persetujuan dewan komisaris
Baca juga: Emirsyah Satar sebut terima gratifikasi sebagai suatu kewajaran
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020