• Beranda
  • Berita
  • Anies kembali imbau dunia usaha untuk terapkan kerja dari rumah

Anies kembali imbau dunia usaha untuk terapkan kerja dari rumah

16 Maret 2020 22:17 WIB
Anies kembali imbau dunia usaha untuk terapkan kerja dari rumah
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww).

Kami ingin terus mengimbau kepada dunia usaha

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengimbau dunia usaha untuk menerapkan kebijakan kerja jarak jauh dari rumah atau work from home berkaitan kebijakan minimalisir kontak antar masyarakat atau "social distancing measures".

"Kami ingin terus mengimbau kepada dunia usaha untuk mengutamakan pengelolaan pekerjaan dari karyawan secara jarak jauh. Kami imbau untuk terus diintensifkan. Ini sejalan dengan arahan bapak presiden kemarin, untuk bekerja dari rumah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Meski dengan bekerja dari jarak jauh, Anies berharap para pekerja tetap bisa mengutamakan untuk berkontribusi secara produktif meski bekerja dari rumah.

"Kami berharap dengan begitu, di Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia, kegiatan 'social distancing measures' ini di satu sisi akan bisa menjaga potensi penularan tapi produktif secara jarak jauh untuk bisa tetap dilakukan," ucap Anies.

Baca juga: Cegah Corona, ASN di bawah dua level tertinggi kerja dari rumah

Perlu juga digarisbawahi, kata Anies, kebijakan ini yang didorong Pemprov DKI Jakarta, jangan diartikan bisa merusak solidaritas karena membuat jarak antar satu warga masyarakat dengan lainnya.

"Jangan diartikan demikian ya. Solidaritas harus tetap dekat dan erat walaupun secara fisik harus berjauhan demi melindungi seluruh penduduk di Jakarta," ucap Anies.

Hingga 16 Maret 2020, data penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang ditunjukkan dalam laman data milik Pemprov DKI Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa masih ada 277 orang berstatus orang dalam pantauan (ODP) dan 168 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: DKI beri insentif petugas medis COVID-19

Hingga saat ini secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 134 kasus dan dari jumlah itu, 121 kasus masih dalam perawatan, delapan kasus sembuh dan lima kasus meninggal dunia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020