• Beranda
  • Berita
  • Hukum kemarin, MK tiadakan sidang hingga LP Semarang stop kunjungan

Hukum kemarin, MK tiadakan sidang hingga LP Semarang stop kunjungan

17 Maret 2020 09:55 WIB
Hukum kemarin, MK tiadakan sidang hingga LP Semarang stop kunjungan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.)
Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 16/3) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai MK tiadakan sidang sementara hingga dua lembaga pemasyarakatan tiadakan kunjungan terhadap warga binaan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

MK tiadakan sidang sampai 31 Maret 2020

Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran penyakit karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Anggota Polri tetap bertugas seperti biasa di tengah pandemi corona

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan anggota Polri tetap ‎bertugas melayani masyarakat seperti biasa, meski di tengah ancaman penularan virus corona COVID-19.

"Anggota (Polri) tetap bekerja melayani masyarakat," ‎kata Brigjen Argo saat dihubungi, Senin.

Selengkapnya di sini


Kakorlantas: Satpas SIM dan Samsat tetap layani masyarakat

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pelayanan SIM dan STNK di kantor kepolisian tetap berjalan normal meskipun di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

"(Untuk pelayanan) SIM dan STNK masih bisa (secara) online dan datang ke kantor kepolisian. Masing-masing Samsat dan Satpas SIM sudah menerapkan SOP (standar operasional prosedur) untuk mencegah (penularan virus) corona," kata Irjen Istiono saat dihubungi, Senin.

Selengkapnya di sini


KY hanya layani pelaporan publik melalui daring

Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan daring terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Dua lapas di Semarang tiadakan kunjungan terhadap warga binaan

Dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Semarang tidak akan membuka layanan kunjungan bagi warga binaan hingga dua pekan ke depan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Klas I Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi di Semarang, Senin, mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Semarang berkaitan dengan pencegahan COVID-19.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020