Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan
"Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Yusron menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sekar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
Selain itu, kata Yusron, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sekar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sekar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sekar dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Sekar, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sekar dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sekar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank.
Hingga 28 Februari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 242.891 nasabah dengan nilai Rp1,6 triliun.
Baca juga: Percepat pembayaran klaim, LPS terbitkan kebijakan pelaporan data SCV
Baca juga: LPS: Bunga penjaminan periode 25 Januari-29 Mei 2020 tidak berubah
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020