Sidang di pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) tetap digelar seperti biasa sesuai kebijakan ketua pengadilan setempat, karena perkara pidana terkait pemenuhan HAM pihak berperkara.Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat
"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara (TUN), MA mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan e-Litigasi dan tidak perlu mendatangi pengadilan langsung.
Terkait pencegahan penyebaran penyakit karena Virus Corona Baru (COVID-19) di lingkungan pengadilan, Andi Samsan Nganro mengatakan MA belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan khusus.
Untuk pengambilan kebijakan, MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah masing-masing sesuai situasi dan kondisi, dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Untuk itu, penyediaan pembersih tangan, pembatasan pengunjung sidang serta pengecekan kondisi pengunjung sebelum memasuki pengadilan menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat.
Baca juga: Pengajuan PK oleh PKS tidak tunda eksekusi Rp30 miliar
Sejumlah pihak mendesak MA membuat edaran untuk pengadilan di bawahnya agar meniadakan sidang sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Apalagi Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan meniadakan sidang pengujian undang-undang selama dua minggu, mulai 17 hingga 30 Maret 2020 sebagai langkah pencegahan wabah yang dinyatakan sebagai pandemi global itu.
Mahkamah Konstitusi juga menerapkan kebijakan pegawai menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan masing-masing dari rumah.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020