• Beranda
  • Berita
  • Karding: Maksimalkan 14 hari serap aspirasi terkait omnibus law

Karding: Maksimalkan 14 hari serap aspirasi terkait omnibus law

17 Maret 2020 15:13 WIB
Karding: Maksimalkan 14 hari serap aspirasi terkait omnibus law
Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding. ANTARA/Heru Suyitno
Anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding menyarankan agar selama 14 hari ini anggota DPR menyerap aspirasi dari semua pemangku kepentingan terkait dengan RUU Omnibus Law dengan cara-cara yang tidak membutuhkan persentuhan fisik.

"Khusus omnibus law, banyak hal yang bisa dilakukan teman-teman di DPR RI selama 14 hari ke depan, salah satunya menyerap aspirasi melalui daring dan tanpa persentuhan fisik," kata Karding di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan proses belajar dan bekerja dari rumah dan menerapkan social distancing selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Terkait COVID-19, DPR: Tak tutup kemungkinan tunda bahas "omnibus law"

Baca juga: Kemnaker: Rincian detail RUU Cipta Kerja akan diatur di PP

Baca juga: Adkasi dukung Omnibus Law dengan syarat


Dalam menghadapi kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kata Karding, masyarakat tidak perlu menghilangkan produktivitas dalam bekerja. Dalam hal ini Presiden Jokowi sudah memberikan jalan keluar untuk bekerja dari rumah.

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, saat ini anggota DPR sedang masa reses di daerah pemilihannya masing-masing sehingga salah satu langkah terbaik adalah menyerap aspirasi dari pihak-pihak yang dianggap bisa dikomunikasikan terkait dengan RUU Omnibus Law.

"Setelah itu, ketika RUU Omnibus Law sudah diputuskan untuk menentukan apakah dibahas di Badan Legislasi (Baleg), Panitia Khusus (Pansus), atau di salah satu komisi tertentu," ujarnya.

Menurut dia, setelah masa 14 hari dan pemerintah menyatakan memperbolehkan untuk berkumpul dan rapat, RUU tersebut dibahas dengan pemerintah satu per satu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020