BNN Aceh musnahkan narkoba senilai Rp26 miliar

17 Maret 2020 18:35 WIB
BNN Aceh musnahkan narkoba senilai Rp26 miliar
Petugas BNNP Aceh menyusun narkoba yang akan dimusnahkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (17/3/2020). (Antara Aceh/M Haris SA)

Kami mengapresiasi prajurit TNI yang menemukan dan mengamankan barang terlarang tersebut. Kami tidak bisa bekerja sendiri memberantas narkoba."

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba berbagai jenis dengan nilai lebih dari Rp26 miliar.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa. Barang terlarang tersebut dimusnahkan menggunakan alat khusus.

Baca juga: BNN: 82 ribu penduduk Aceh terpapar narkoba

Baca juga: Dua sipir Lapas Langsa terancam diberhentikan diduga terlibat narkoba

Baca juga: Polres Aceh Timur tembak mati buronan kasus narkoba


Adapun narkoba yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu-sabu seberat 19 kilogram dengan nilai lebih dari Rp19 miliar. Obat terlarang jenis ineks sebanyak 20 ribu butir dengan harga mencapai Rp4 miliar lebih.

Serta obat terlarang jenis Happy Five sebanyak 20 ribu dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, dan 54 kilogram ganja dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil penyerahan personel TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa atau babinsa di Aceh Tamiang.

"Kami mengapresiasi prajurit TNI yang menemukan dan mengamankan barang terlarang tersebut. Kami tidak bisa bekerja sendiri memberantas narkoba," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Terkait penemuan belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ineks dan Happy Five, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya bersama instansi terkait lainnya masih menyelidiki siapa pemilik narkoba tersebut.

"Kami masih menyelidiki kepemilikan dan jaringan narkoba tersebut. Biasanya, sabu-sabu dengan bungkusan teh china tersebut diambil dari perairan Selat Malaka," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020