• Beranda
  • Berita
  • Siaga Corona hingga Mei, Kadin sebut bahan baku farmasi terkendala

Siaga Corona hingga Mei, Kadin sebut bahan baku farmasi terkendala

17 Maret 2020 22:43 WIB
Siaga Corona hingga Mei, Kadin sebut bahan baku farmasi terkendala
Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani (Foto:Humas Kadin Indonesia)

Bahan baku untuk industri farmasi masih mencukupi hingga Juni

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan industri farmasi nasional terkendala mendapatkan bahan baku karena harus bersaing dengan negara lain di tengah pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat bencana wabah COVID-19 diperpanjang hingga Mei 2020. Namun demikian, Rosan menjelaskan bahan baku untuk industri farmasi masih mencukupi hingga Juni.

"Tadi juga disampaikan farmasi kan masih berebutan bahan baku dengan negara lain. Ini mesti kita cari solusinya, sehingga tidak ada kendala di bidang farmasi," kata Rosan di Menara Kadin Jakarta, Selasa.

Rosan juga mendapatkan laporan bahwa perusahaan farmasi mengalami kendala dari sisi keuangan karena biaya pengobatan dari rumah sakit yang menggunakan BPJS Kesehatan belum dibayarkan. Jumlahnya dana yang belum dibayarkan mencapai Rp6 triliun.

Baca juga: GP Farmasi jamin stok obat meski ada COVID-19
Baca juga: Dampak corona, Kalbe tingkatkan produksi obat herbal jahe 50 persen


"Jadi di satu sisi mereka berebut dengan negara lain terkait bahan baku, di satu sisi cashflow mereka juga terbatas," kata dia.

Sementara itu untuk ketersediaan bahan baku lainnya, Rosan memastikan bahwa pasokan untuk makanan dan minuman masih mencukupi hingga 2-3 bulan ke depan.

Seperti diketahui, BNPB memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat karena pandemi COVID-19 sudah berada dalam status bencana skala nasional dengan meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru.

Saat ini, status itu sudah diperpanjang dalam rentang 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

BNPB menyatakan status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Kalbe tingkatkan stok obat hingga 11 bulan
Baca juga: Menkes: COVID-19 buka peluang bagi industri farmasi dalam negeri

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2020