• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Kotawaringin Barat tutup semua destinasi wisata

Pemkab Kotawaringin Barat tutup semua destinasi wisata

18 Maret 2020 08:35 WIB
Pemkab Kotawaringin Barat tutup semua destinasi wisata
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah (kedua kiri) didampingi Wakil Bupati Ahmadi Riansyah (tengah) menggelar konferensi pers terkait percepatan penanganan menghadapi pandemi Corona di wilayah setempat, Pangkalan Bun, Selasa, (17/3/2020). ANTARA/Hendri Gunawan

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kobar

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tutup semua destinasi wisata di daerah setempat untuk sementara terkait perkembangan pandemi corona atau COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas.

"Untuk sementara semua destinasi wisata ditutup sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk objek wisata lokal yang dikelola pemda dan swasta, wajib memenuhi standar kesehatan," kata Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu.

Selain itu, kata dia, kapal pesiar dan sejenisnya dilarang bersandar di pelabuhan yang ada di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) untuk sementara waktu.

"Agenda olahraga yang melibatkan banyak orang seperti 'Car Free Day' dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan," katanya.

Nurhidayah mengatakan, Pemkab Kobar telah menetapkan status siaga bencana non alam pandemi corona berlaku selama 28 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 13 April 2020.

"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kobar," kata dia.

Menurut dia, Pemkab Kobar bertanggung jawab melindungi warganya terkait ancaman pandemi corona. Makanya dalam rangka mengantisipasi penyebarannya di Kobar, perlu penanganan siaga bencana yang dilaksanakan berdasarkan status siaga bencana non alam.

Untuk diketahui bersama selain menetapkan status siaga bencana non alam, pemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran bupati yang berisi sejumlah hal.

Diantaranya memerintahkan kepada seluruh kantor pemerintah atau swasta, pengelola tempat pelayanan publik, serta tempat-tempat umum lainnya meningkatkan kualitas sanitasi dan lingkungannya, termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya bagi karyawan dan pengunjung.

"Kemudian mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD), SD hingga SMP sederajat, sesuai kewenangan selama 14 hari sejak 18 Maret-31 Maret," ujar Nurhidayah.

Baca juga: Destinasi wisata air Kotawaringin Barat terpopuler ketiga di Indonesia
Baca juga: Pemkab Probolinggo tutup sementara seluruh objek wisata

Pewarta: Kasriadi/Hendri Gunawan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020