• Beranda
  • Berita
  • Polisi lacak penyebar berita bohong COVID-19 di Batang

Polisi lacak penyebar berita bohong COVID-19 di Batang

18 Maret 2020 09:01 WIB
Polisi lacak penyebar berita bohong COVID-19 di Batang
Bupati Batang Wihaji bersama Kapolres Batang AKBP Abdul Waras dan Dandim 0736/ Batang Letkol. Kaveleri Henry Napitupulu saat memberikan keterangan pers seputar masalah kasus Covid-19. (ANTARA/Kutnadi)
Aparat Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, bekerjasama dengan pemerintah daerah siap melacak penyebar berita bohong (hoaks) yang diunggah melalui akun media sosial (medsos) tentang adanya pasien suspect virus korona asal Batang dibawa ke rumah sakit rujukan.

Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Rabu, mengatakan bahwa wabah virus COVID-19 adalah bencana bersama yang harus disikapi dengan bijakasana yaitu tidak menyebarkan informasi bohong yang bisa menimbulkan kepanikan pada masyarakat.

"Kami minta masyarakat tidak menyebarkan hoaks karena akan dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kita butuh dukungan dari masyarakat agar tidak menimbulkan kegelisahan maupun kepanikan," katanya.

Baca juga: Polres Batang bekuk 23 tersangka narkoba

Aparat Polres, kata dia, juga akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap informasi bohong yang sudah diposting di media sosial.

"Kita siap tindaklanjut (kasus itu). Namun yang terpenting sekarang ini, kita perlu dukungan dari semua pihak agar memberikan informasi yang sejuk kepada masyarakat terkait dengan kasus virus corona," katanya.

Selain menyikapi masalah berita bohong, Kepolisian Resor Batang juga akan memberikan tindakan tegas pada para penimbun barang khususnya pada alat-alat kesehatan yang kini sedang dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca juga: Polisi ajak masyarakat ikut mengawasi reformasi birokrasi

Ia mengatakan untuk ketersediaan bahan sembako masih cukup di pasaran dan belum menunjukkan adanya kenaikan harga. Namun demikian, terkait stok alat kesehatan memang sudah menipis karena permintaan masker maupun cairan pembersih (hand sanitezer) cukup meningkat.

"Karena kebutuhan masyarakat meningkat maka stok masker maupun hand sanitazer menipis. Yang jelas, bagi para penimbun bahan kebutuhan pokok maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi undang-undang masalah pangan dan UU Kesehatan," katanya.

Bupati Batang Wihaji mengatakan pemkab akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penindakan bagi masyarakat yang menyebarkan informasi bohong terkait adanya pasien virus korona di wilayah setempat.

“Saya perintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) melacak akun penyebar berita bohong," katanya.

Baca juga: Menpan-RB apresiasi berdirinya "drive thru" Polres Batang

Pewarta: Kutnadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020