Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat kembali memberlakukan absensi manual atau tak lagi menggunakan mesin perekam sidik jari (fingerprint), untuk mencegah COVID-19.Sekarang juga tidak diabsen pakai fingerprint, kita absen menggunakan manual
"Sekarang juga tidak diabsen pakai fingerprint, kita absen menggunakan manual. Karena khawatir juga," ujar Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin kepada Antara di Bogor, Rabu.
Menurutnya, pola kerja ASN Pemkab Bogor tetap dilakukan seperti biasa. Tapi ia memperbolehkan staf yang memungkinkan bekerja di rumah selama tidak menggangu kinerja dan perlu seizin kepala dinas.
"Para ASN bekerja seperti biasa. Tapi, mereka masuk jam 8 pagi tanpa ikut apel. Dan bisa pulang setelah pekerjaan mereka selesai," kata Ade Yasin.
Baca juga: ASN Kabupaten Bogor tetap wajib ngantor
Ia mengatakan, Pemkab Bogor tengah melakukan upaya membersihkan lingkungan kantor pemerintahan sesuai standar kesehatan, juga melengkapinya dengan cairan pencuci tangan di beberapa sudut ruangan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa belum ada kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor. Adapun yang masih dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) tujuh orang, pasien dalam pengawasan (PDP) satu orang, dan belum ada satupun yang berstatus terduga (suspect).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Baca juga: Bupati Bogor enggan menutup objek wisata Puncak
Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020