• Beranda
  • Berita
  • Permohonan SIM internasional kini bisa registrasi online

Permohonan SIM internasional kini bisa registrasi online

18 Maret 2020 15:47 WIB
Permohonan SIM internasional kini bisa registrasi online
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Andi Azis Nizar. (ANTARA/Firman)

Tidak ada biaya pungutan lain kecuali biaya PNBP tersebut

Korps Lalu Lintas Polri terus mengembangkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional yang berlaku di 93 negara di dunia yaitu negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Bahkan kini pemohon dari seluruh penjuru nusantara bisa mendaftar hanya melalui registrasi online dengan pembayaran secara cashless alias nontunai.

"Jadi masyarakat di daerah atau luar Jakarta khususnya, sekarang lebih mudah untuk pengurusan SIM internasional cukup lewat online," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Andi Azis Nizar, di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kakorlantas resmikan pembuatan SIM internasional online

Andi menyatakan, pengurusan SIM internasional melalui online disosialisasikan jajarannya agar masyarakat lebih mengetahuinya.

"Kalau seluruh syarat permohonan lengkap, masyarakat ke Jakarta tinggal foto, 10 sidik jari dan tanda tangan untuk proses cetak SIM. Waktu kedatangan pun dapat disesuaikan tanpa harus antre dan sebagainya di Korlantas Polri Gedung SIM Internasional Jalan Letjen MT Haryono Jakarta Selatan," ujar Andi, didampingi Kasi SIM Ditlantas Polda Kalsel Kompol Dese Yulianti.
Ketua Tim Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa saat mengunjungi Satpas SIM Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Dalam proses permohonannya, Andi menjelaskan, masyarakat wajib mendaftar secara online melalui website sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional dan melakukan pembayaran secara cashless melalui ATM, mobile banking, internet banking atau setor tunai ke bank terdekat.
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil di luar negeri

Adapun untuk biaya PNBP SIM internasional roda dua dan roda empat, SIM baru Rp250 ribu dan perpanjangan Rp225 ribu.

"Tidak ada biaya pungutan lain kecuali biaya PNBP tersebut. Untuk masyarakat Kalsel jika ada pertanyaan bisa menghubungi Regident Ditlantas Polda Kalsel Centre di nomor 08115014140," ujar Andi pula.

Ketika datang ke Korlantas Polri untuk cetak SIM, pemohon menyertakan SIM nasional asli, KTP asli, paspor asli, atau KITAP (kartu izin tinggal tetap) asli khusus WNA serta menunjukkan print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran.

SIM internasional yang berlaku 3 tahun tersebut terdiri dari 13 kategori mulai Kategori A yang diperuntukkan sepeda motor hingga Kategori BE dengan kapasitas kendaraan lebih besar.

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020