Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat menggunakan layanan berbasis online
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat tidak membuka layanan administrasi tatap muka, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat Rosyik M mengatakan pelayanan tanpa tatap muka menindaklanjuti surat edaran (SE) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta No 12 tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan sistem kerja pegawai dalam mewaspadai pandemi.
Baca juga: Sudin Pertamanan Jaksel tutup pelayanan administrasi dan ziarah TPU
Baca juga: Pegawai PGC terancam sepuluh tahun penjara karena sebar hoaks COVID-19
Baca juga: Pemilik indekos selektif pilih penyewa cegah COVID-19 di Jakarta
"Sejak kemarin sudah tidak ada lagi pelayanan tatap muka langsung di kantor Sudin Dukcapil, sampai dengan tanggal 31 Maret mendatang," kata Rosyik di Jakarta, Rabu
Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat menggunakan layanan berbasis online melalui aplikasi "Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat Dan Akurat" (Alpukat Betawi).
Aplikasi tersebut dapat diunduh dari ponsel apapun, dengan layanan yang dibuka mulai pukul 07.30-16.00 WIB.
Layanan dari aplikasi tersebut yakni pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Perubahan Biodata, Info Data Keluarga, Permohonan Kedatangan, Akta Perceraian, Akta Perkawinan hingga Permohonan Pindah.
"Jadi pelayanan yang mendesak bisa melalui aplikasi, tetapi jika tidak bisa menunggu setelah 31 Maret atau informasi selanjutnya," ujar Rosyik.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020