Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada prosedur ilegal dalam masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China lewat Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara pada Minggu (15/3), yang videonya viral beberapa waktu lalu.Jadi yang 49 orang itu mendapat visa 211A pada 14 Januari 2020, sebelum kita membuat larangan Tiongkok masuk ke Indonesia
Luhut dalam video conference di Jakarta, Rabu, menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat mengenai masalah tersebut dan mendapati bahwa 49 TKA dari China itu mendapatkan visa sebelum adanya larangan masuknya kunjungan dari China ke Indonesia.
"Tadi kami baru rapat mengenai ini. Jadi kita jangan besar-besarkan dulu. Kita luruskan proporsional. Jadi yang 49 orang itu mendapat visa 211A pada 14 Januari 2020, sebelum kita membuat larangan Tiongkok masuk ke Indonesia," katanya.
Pada Februari 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona untuk meminimalkan potensi kerugian dan masalah akibat COVID-19, khususnya mengenai larangan masuk atau transit pendatang (travelers) dari delapan negara.
Sementara larangan khusus terkait China diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT yang juga baru dikeluarkan pada Februari.
"Jadi tidak ada yang dilanggar di situ. Ada sedikit mungkin, masalah administrasi teknis antara 211A dan 211B. Nah sekarang mereka masih dikarantina di Kendari. Ya biar saja dikarantina dulu dua minggu. Nanti kita lihat lagi, tapi tidak ada prosedur ilegal di sini," katanya.
Luhut menjelaskan penegasan soal tidak adanya prosedur ilegal yakni karena 49 TKA tersebut mengajukan visa legal di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
"Saya mohon kita jangan lagi ributkan hal-hal yang tidak perlu. Pemerintah tidak ingin rakyatnya dapat bencana dari luar. Kami tidak ingin impor masalah, impor penyakit dari tempat lain," pungkasnya.
Dalam situs Kementerian Luar Negeri, dijelaskan bahwa visa kunjungan berkode 211 merupakan visa kunjungan ke Indonesia yang dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.
Visa 211A meliputi kunjungan kegiatan pemerintah resmi, kunjungan wisatawan, kegiatan sosial dan budaya, olahraga, kegiatan bisnis dan komersial, kunjungan keluarga, kegiatan jurnalistik, atau transit.
Sementara Visa 211B dapat digunakan untuk tujuan kegiatan industri yang berkaitan dengan melakukan pelatihan, memberikan panduan atau instruksi tentang penerapan teknologi industri, desain produk atau kerja sama dalam pemasaran internasional untuk Indonesia.
Kemudian, tujuan audit, kontrol kualitas produksi, atau inspeksi di perusahaan cabang di Indonesia; serta untuk berpartisipasi dalam uji kompetensi untuk posisi pekerjaan di Indonesia.
Baca juga: Menaker tunggu langkah Menkes terkait tenaga kerja asing asal China
Baca juga: Disnaker pastikan tenaga kerja asing di Riau bebas virus corona
Baca juga: KCIC: Pekerja China di proyek kereta cepat wajib jalani karantina
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020