Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan bahan pokok ke masyarakat.
"Pembatasan ini kita akan evaluasi. Kita melihat sisi positifnya, untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply," kata Mendag Agus Suparmanto pada konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Mendag mengimbau agar masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan atau panic buying di tengah penerapan social distancing dalam masa penanganan COVID-19.
Terkait dengan mekanisme pembatasan pembelian bahan pokok di ritel modern, Ketua umum Aprindo Roy Mandey menjelaskan pembatasan terhadap empat produk, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan itu sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan.
Menurut dia, kebijakan pembatasan pembelian ini bertujuan memberikan pemerataan pasokan bahan pangan kepada masyarakat. Dalam pengawasan untuk mencegah adanya spekulan, Aprindo bekerja sama dengan Satgas Pangan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada toko ritel modern.
"Kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan di kala ditemukan hal-hal yang tidak sesuai situasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan, mereka sudah memasang banner di toko-toko ritel," kata Roy.
Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan kebijakan pembatasan dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada empat bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.
Satgas Pangan mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Pasalnya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020