"Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ubedilah menjelaskan hal ini karena ada sejumlah aturan yang harus menjadi acuan dalam proses pemilihan wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.
Di antaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilikan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Kemudian, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menurut dia mengamanatkan ketika seseorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon wakil gubernur harus mundur dari jabatan sebelumnya.
"Di situ disebutkan, misalnya, jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI," katanya.
Baca juga: PKS usul pemilihan Cawagub DKI Jakarta diundur
"Kalau, misalnya, Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Dan itu artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi cawagub," katanya.
Untuk menggantikan Sandiaga Uno yang mundur karena mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019, ada dua nama yang bertarung dalam bursa pemilihan wagub DKI, yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Keduanya akan dipilih melalui sistem pemungutan suara (voting) tertutup yang dilakukan legislator DKI. Namun sebelumnya, Nurmansjah dan Riza akan menjalani uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) yang teknisnya akan dibahas kemudian oleh Panlih.
Baca juga: Warga khawatir DPRD DKI terpengaruh politik transaksional
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020