"Ini kita lagi siapkan alat pelindung diri (APD), jadi untuk kasus-kasus langka tertentu yang memang belum jelas penyebabnya apa, itu memang anggota dilengkapi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.
Sambodo mengatakan, alat pelindung tidak hanya disiapkan untuk anggota lalu lintas. Namun anggota Polsek, Polres atau Polda yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara.
Sambodo mencontohkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas tidak dapat memastikan korban terpapar COVID-19 atau tidak.
Baca juga: Hindari COVID-19, Dirlantas Polda Metro perintahkan hentikan razia
Baca juga: Polda Metro catat penurunan volume kendaraan saat "work from home"
Terkait jumlah alat pelindung diri yang diperlukan, Sambodo belum dapat memastikan karena masih dilakukan pendataan kebutuhan bagi anggota di lapangan.
"Mungkin laka yang kita bagi, tidak keseluruhan tim. Kan tidak juga semua anggota pakai APD di jalan," katanya.
Sambodo juga menuturkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memberikan arahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Namun kebijakan pencegahan sebaran virus COVID-19 diserahkan kepada setiap Direktorat Lalu Lintas Polda karena tingkat kegawatan, kondisi dan situasi yang berbeda di setiap daerah.
Salah satu kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara memeriksa suhu tubuh pada pemohon pelayanan seperti SIM atau pajak kendaraan, menyediakan sanitizer, sarung tangan, masker, membatasi jumlah massa di ruang pelayanan serta penyemprotan disinfektan ruang pelayanan secara rutin.
Baca juga: Polda Metro catat penurunan arus kendaraan ke luar Jakarta
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020